LAYANAN KARTU SAKTI

Kartu Sakti diterbitkan oleh Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) sebagai sarana untuk mendukung program resource sharing. Kartu Sakti diberikan kepada warga kampus (dosen, mahasiswa dan staf) yang memerlukan dengan beberapa ketentuan. Untuk memudahkan pelayanan terhadap warga kampus yang ingin memanfaatkan program ini, maka Kartu Sakti ini menjadi penanda bahwa pemilik kartu tersebut berasal dari perpustakaan PTN anggota FKP2TN. Jadi Kartu Sakti ini dapat dianggap sebagai ‘global passport’ untuk mengunjungi, mengakses dan memanfaatkan bahan pustaka yang dimiliki oleh semua perpustakaan PTN anggota FKP2TN.

MANFAAT KARTU SAKTI

Pemilik Kartu Sakti dapat dengan mudah (tanpa persyaratan administrasi tertentu, misalnya surat pengantar, dan tanpa biaya apapun) dapat mengunjungi, mengakses dan memanfaatkan berbagai bahan pustaka sebagai sumber belajar belajar, mengajar dan penelitian di perpustakaan PTN anggota FKP2TN di seluruh Indonesia.

PERPUSTAKAAN YANG TERGABUNG DALAM LAYANAN KARTU SAKTI:

Perpustakaan PTN yang tergabung dalam layanan Kartu Sakti diantaranya:

  1. IAIN Salatiga
  2. Institut Pertanian Bogor
  3. Institut Seni Indonesia Surakarta
  4. Institut Teknologi Bandung
  5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  6. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  7. Politeknik Negeri Semarang
  8. UIN Sunan Ampel – Surabaya
  9. UIN Sunan Gunung Djati – Bandung
  10. UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta
  11. UIN Syarif Hidayatullah – Jakarta
  12. UIN Walisongo – Semarang
  13. Universitas Airlangga
  14. Universitas Brawijaya
  15. Universitas Diponegoro
  16. Universitas Gadjah Mada
  17. Universitas Hasanuddin
  18. Universitas Indonesia
  19. Universitas Jenderal Soedirman
  20. Universitas Negeri Jakarta
  21. Universitas Negeri Makassar
  22. Universitas Negeri Semarang
  23. Universitas Padjadjaran
  24. Universitas Sebelas Maret
  25. Universitas Sriwijaya
  26. Universitas Sumatera Utara
  27. Universitas Syiah Kuala
  28. Universitas Terbuka
  29. Universitas Udayana

Daftar PTN lain dapat dilihat di http://www.fkp2tn.org/anggota

KETENTUAN

  1. Berlaku bagi warga kampus (dosen, mahasiswa dan staf)
  2. Masa berlaku Kartu Sakti adalah 3 bulan sejak tanggal disahkan/diterbitkan.
  3. Kartu Sakti hanya berlaku di perpustakaan Universitas (perpustakaan pusat) tidak berlaku di perpustakaan Fakultas/Jurusan/Lembaga.
  4. Kartu Sakti tidak bisa digunakan untuk peminjaman buku.
  5. Daftar PTN yang melayani Kartu Sakti dapat dilihat di http://www.fkp2tn.org/anggota

PROSEDUR

Prosedur pendaftaran kepemilikan Kartu Sakti adalah dengan cara menemui petugas yang telah ditunjuk di UPT Perpustakaan dan Percetakan Undip dengan syarat:

  1. Membawa pas foto ukuran 2×3 cm = 1 lb
  2. Biaya jasa Kartu Sakti sebesar Rp 15.000,- per orang