UNDIP, Semarang (12/2) – UPT Perpustakaan dan UNDIP Press menyelenggarakan Webinar Bedah Borang Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi Tahun 2025 (3/2) pekan lalu. Webinar ini membahas mengenai akreditisasi perpustakaan yang merupakan bagian dari upaya menjaga mutu layanan perpustakaan.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. selaku Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karier yang mewakili Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T. (Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi) menyampaikan bahwa ilmu adalah kebutuhan pokok dan mendasar bagi umat manusia. Perpustakaan sebagai collection dari literatur menjadi pelita bagi manusia.
“Manusia membutuhkan ilmu untuk survival, maju, dan berkembang. Sekarang ini semua ilmu didokumentasikan kemudian disentralisasikan di perpustakaan. Perpustakaan adalah filosofi hidup, alam semesta ini ada di dalam rangkaian kata-kata yang dalam sebuah buku,” ungkapnya.
“Akreditasi merepresentasikan seberapa jauh perpustakaan bisa diakses koleksinya dan bagaimana pelayanannya. Perpustakaan harus terus tumbuh, seiring dengan khasanah IPTEK, seni, budaya dan ilmu-ilmu yang terus berkembang sesuai perkembangan peradaban manusia,” tutur Prof. Djaeni.
Hadir sebagai narasumber Agus Rifai S.Ag., S.S., M.Ag., Ph.D. (Wakil Ketua Tim Asesor Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI) yang membawakan materi Memahami Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi Tahun 2025.
“Akreditasi merupakan prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu setelah melalui proses penilaian,” jelasnya,
Lebih lanjut Agus Rifai mengatakan tujuan utama akreditasi perpustakaan adalah untuk memberikan layanan prima, layanan yang terbaik bagi pemustakanya. Akreditasi Perpustakaan bagian dari upaya menjaga mutu layanan perpustakaan. Menjaga mutu layanan perpustakaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang dipercayakan kepada Kepala Perpustakaan, pustakawan, tenaga perpustakaan, pimpinan Perguruan Tinggi, dan semua pemangku kepentingan yang terkait. (Perpus/UNDIP)