Tanya Jawab

Definisi

Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (Undang-Undang Republik Indonesia No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan).

Persyaratan menjadi Pustakawan

  • Pustakawan Tingkat Ahli
    • S1/S2/S3 bidang Perpustakaan
    • S1/S2/S3 non Perpustakaan + Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli
  • Pustakawan Tingkat Terampil
    • D2/D3 bidang Perpustakaan
    • D2/D3 non Perpustakaan + Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil

Angka kredit untuk pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005

  • Ijazah S1 dinilai 100 angka kredit
  • Ijazah S2 dinilai 150 angka kredit
  • Ijazah S3 dinilai 200 angka kredit

Kelengkapan berkas DUPAK untuk diangkat menjadi Pustakawan Tingkat Ahli

  • Foto Copy Ijazah S1/S2/S3  Perpustakaan atau foto copy ijazah S1/S2/S3 non perpustakaan + Sertifikat Calon Pustakawan Tingkat Ahli
  • Foto Copy SK CPNS
  • Foto Copy SK PNS
  • Foto Copy  KARPEG
  • Foto Copy DP3 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat Penyataan Bersedia Menjadi Pustakawan
  • Surat pengantar DUPAK
  • Surat penugasan
  • Rekapitulasi kegiatan bulanan/tahunan
  • Bukti fisik kegiatan

Kelengkapan berkas DUPAK untuk diangkat menjadi Pustakawan Terampil

  • Foto Copy Ijazah D2/D3  Perpustakaan atau foto copy ijazah D2/D3 non perpustakaan + Sertifikat Calon Pustakawan Tingkat Terampil
  • Foto Copy SK CPNS
  • Foto Copy SK PNS
  • Foto Copy  KARPEG
  • Foto Copy DP3 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Pustakawan
  • Surat pengantar DUPAK
  • Surat penugasan
  • Rekapitulasi kegiatan bulanan/tahunan
  • Bukti fisik kegiatan

Kelengkapan berkas DUPAK untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pustakawan

  • Foto Copy SK terakhir
  • Foto Copy SK Jabatan Pustakawan
  • Foto Copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  • Foto Copy DP3 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat Pengantar DUPAK
  • Surat Penugasan/Surat Tugas Limpah
  • Rekalpitulasi kegiatan bulanan/tahunan
  • Bukti fisik kegiatan

 Alih jalur dari Pustakawan Terampil menjadi Pustakawan Ahli 

  • Pustakawan terampil (pustakawan pelaksana, pustakawan pelaksana lanjutan dan pustakawan penyelia) yang melanjutkan pendidikan dan berijazah S1 Perpustakaan dapat langsung mengajukan DUPAK untuk alih jalur.
  • Pustakawan terampil yang melanjutkan pendidikan dan berijazah S1 non Perpustakaan harus mengikuti Diklat Alih Jalur, sebelum mengajukan DUPAK untuk alih jalur.

Perhitungan angka kredit untuk alih jalur dari Pustakawan Terampil menjadi Pustakawan Ahli 

  • Pendidikan : dihitung 100 %
  • Tugas pokok kepustakawanan dan pengembangan profesi : dihitung 75 %
  • Unsur penunjang : dihitung 0 %

sumber : http://pustakawan.perpusnas.go.id/content/peraturan-penilaian-pak