Pengarang : Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani
Impresum : Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013
Kolasi : xx, 356 hlm, bib, 23 cm
ISBN : 978-979-769-556-9
Kata Kunci : hukum, teori hukum, efektivitas hukum, penelitian tesis
Abstrak
Mahasiswa merupakan seseorang yang sedang menempuh pendidikan dalam jenjang pendidikan tinggi dari strata satu (S1); strata 2 (S2) maupun strata 3 (S3). Dalam proses pembelajaran yang dikenal dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga proses learning senantiasa dikembangkan sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan. Pada akhir perkuliahan maka mahasiswa diwajibkan untuk menyusun tugas akhir, skripsi, tesis dan atau disertasi. Tugas akhir, skripsi, tesis maupun disertasi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar tertentu harus ditempuh melalui penelitian. Oleh karena itu pemahaman, pendalaman dan penguasaan tentang teori sangat diperlukan.
Mahasiswa hukum perlu memiliki kemampuan dalam meneliti legal research, sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum maupun doktrin-doktrin hokum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (hlm. 5). Buku Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi ini memuat berbagai teori yang dapat dipergunakan dalam penyusunan tesis dan disertasi. Terdapat tujuh teori yang dibahas dalam buku ini yaitu : (1) legislasi; (2) pluralism hukum; (3) penyelesaian sengketa; (4) kewenangan; (5) perlawanan; (6) perlindungan hukum dan (7) efektivitas hukum.
Tujuh teori tersebut diuraikan dengan bahasa yang mudah dipahami apalagi setiap teori di barengi dengan penjelasan tentang aplikasi masing-masing, serta kewenangannya. Ke tujuh teori tersebut terdapat dalam tujuh bab yang masing-masing dibagi dalam sub bab-sub bab sesuai dengan ruang lingkupnya. Adapun dua bab sebelumnya berisi tentang pendahuluan dan penjelasan tentang penelitian hukum. Sehingga dengan membaca satu buku ini saja pembaca sudah diajak mengupas teori-teori hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan acuan penyusunan penelitian sesuai dengan subyek dan obyek hukum. (13042015YY).